Kegiatan Evaluasi RAPBDes TA 2025

Posted at : 9 Dec 2024

Sucinaraja. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa,sekaligus menjalankan amanat Perbup 254 athun 2015 Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka pengendalian kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa serta melaksanakan amanat Peraturan Bupati Garut nomor 111 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan sebagai Pembina dan Pengawasan ,salah satunya melakukan Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades, selain itu Perbup Nomor 231 Tahun 2021 Tentang Evaluasi RAPBDes, oleh karena itu pada tanggal 9 Desember 2024 dilaksanakan Evaluasi RAPBDes 2025 yang bertempat di ruang Mini Meeting Kecamatan Sucinaraja,dihadiri oleh Camat Sucinaraja Yeni Damayanti, S.STP,. M.Si, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Atik Tresnayadi, SE, Kasi Kesra Haris Juandi, SE, Kasi Pemerintahan Ahmad Suwargi, SE dan Pendamping Desa Ade Juariyah dan para kepala Desa beserta Sekretaris. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Verifikasi RAPBDes, yang harus sesuai dengan Permendes, atau ketentuan yang baru  seperti halnya Bantuan Langsung Tunai tidak boleh melebihi 15 % dari PAGU INDIKATIF dana Desa tahun 2025. Kegiatan berjalan lancar, diharapkan dalam penyerapan anggaran telah sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan sehingga  penata usahaan keuangan desa dapat dipertanggungjawab secara akuntable.  

There are currently no posts.